BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Terbitnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) Agung Prabowo dengan nomor 257/Sekjen/PB/III/ 2018 perihal imbauan larangan penggunaan senapan angin untuk berburu, bikin resah anggota perbakin daerah.
Terbitnya, surat edaran PB Perbakin tersebut untuk menindaklanjuti, surat edaran dari Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, yang mengeluarkan surat edaran sesuai UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Serta ketentuan dalam Pasal 21 ayat 2 huruf a yang berisi larangan menangkap,melukai, bahkan membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara juga mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang berimplikasi terhadap tindakan kejahatan kehutanan.
Sesuai dengan ketentuan no 8 tahun 2012 tantang pengawasan dan pengendalian juga penggunaannya senjata api untuk olahraga bukan untuk perburuan ilegal binatang yang dilindungi, yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua Perbakin Kaleng, Christian Sancho, saat ditanya terkait surat edaran tersebut, mengkui, hingga, Jumat (30/3/2018) surat tersebut masih menjadi keresahan tersendiri bagi anggota perbakin, khususnya yang biasa berburu di hutan.
Namun sebut Sancho, pihaknya masih akan melakukan koordasi kembali bersama PB Perbakin, dan Lembaga lainnya termasuk Kementerian LHK yang meminta agar penggunaan senapan angin penggunaanya lebih diawasi lagi oleh Perbakin.
“Ini hanya merupakan semacam imbauan saja, saya akan lanjutkan dan sosialisasikan masalah ini kepada semua anggota Perbakin yang ada di Kalteng agar untuk tidak melakukan perburan untuk binatang yang dilindungi seperti orangutan dan lainnya,karena jika melanggar ketentuan akan ada sanksi dari organisasi dan hukum nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) di Palangkaraya, Monterado Friedman, mengatakan, selama ini salah satu hal yang kerap dilakukan pemburu dengan senapan anginnya adalah menembak binatang dilindungi seperti Orangutan.